ANALISIS PENERAPAN DISIPLIN KERJA DILINGKUNGAN SEKOLAH PERSPEKTIF SKB 4 MENTERI NOMOR 05/KB/2021 NOMOR 1347 TAHUN 2021 NOMOR HK.01.08/MENKES/6678/2021 NOMOR 443-5847 TAHUN 2021 (STUDI PADA MTS MA'ARIF KERTEK DAN MAN 1 WONOSOBO)

Detail Cantuman

Prodi Ilmu Hukum

ANALISIS PENERAPAN DISIPLIN KERJA DILINGKUNGAN SEKOLAH PERSPEKTIF SKB 4 MENTERI NOMOR 05/KB/2021 NOMOR 1347 TAHUN 2021 NOMOR HK.01.08/MENKES/6678/2021 NOMOR 443-5847 TAHUN 2021 (STUDI PADA MTS MA'ARIF KERTEK DAN MAN 1 WONOSOBO)

XML

Guru merupakan pendidik yang bertanggung jawab atas perkembangan peserta didik, berusaha untuk mengembangkan seluruh kemampuannya, kemampuan emosional, kognitif, dan psikologis peserta didik. Dalam SKB 4 Menteri nomor 05/Kb/2021, Nomor 1347 Tahun 2021 dijelaskan bahwa satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan, sesuai dengan peraturan dari pemerintah daerah yang disesuaikan dengan level PPKM (Pemberlakua Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di wilayahnya masing-masing. Tujuan penelitian adalah (1) untuk mengetahui Penerapan disiplin kerja di MTs Ma'arif Kertek pada masa wabah COVID-19 (2) untuk mengetahui Penerapan disiplin kerja di lingkungan MAN 1 Wonosobo pada masa wabah COVID-19. (3) Bagaimana Penerapan disiplin kerja sesuai dengan SKB 4 Menteri pada sekolah naungan Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo yaitu pada MTs Ma'arif Kertek dan MAN 1 Wonosobo. Penelitian ini adalah jenis Yuridis normatif empiris. Salah satu pendekatan penelitian diklasifikasikan sebagai kerja lapangan, yaitu penelitian yang dilakukan di daerah atau wilayah di mana gejala terjadi, dalam hal ini berkaitan dengan penerapan SKB 4 Menteri nomor 05/Kb/2021, Nomor 1347 Tahun 2021. Hasil penelitian Menunjukkan bahwa Penerapan SKB 4 Menteri nomor 05/Kb/2021, Nomor 1347 Tahun 2021 pada MTs Ma’arif Kertek diterapkan dengan menjalankan tugasnya sesuai dengan jadwal yang dibuat oleh madrasah untuk guru WFO (Work From Office) yang bekerja di madrasah, namun masih ada beberapa guru yang tidak diperbolehkan masuk. Selain guru yang datang ke madrasah dengan izin mengajar di rumah, mereka datang sedikit lebih lambat dari waktu yang dijadwalkan. Sementara MAN 1 Wonosobo melaksanakan peraturan pemerintah Sesuai SKB tersebut dengan 50% pembelajaran tatap muka dan 50% pembelajaran secara online melalui e-Learning Madrasah. Penerapan disiplin kerja di MTs Ma'arif Kertek dan MAN 1 Wonosobo berdasarkan peraturan pemerintah tentang disiplin kerja pegawai, mewajibkan pegawai bekerja 37,5 jam per minggu. Di masa pandemi COVID-19, jam kerja guru lebih fleksibel sejalan dengan anjuran pemerintah untuk menjalankan Work From Home. Kebijakan kepala madrasa mengenai jam kerja selama pandemi adalah antara pukul 08.00-13.00 WIB, dan guru atau staf dapat bekerja dari rumah jika sakit. MAN 1 Wonosobo selalu menjaga jam kerja sesuai dengan peraturan pemerintah, lebih dari 95% guru dan staf MAN 1 Wonosobo adalah pegawai negeri sipil (PNS), Jam kerja pada MAN 1 Wonosobo masa pandemi COVID-19 adalah Senin sampai Kamis, pukul 07.00-15.20, Jumat pukul 07.00-11.30 dan Sabtu pukul 07.00-14.00. 3. SKB 4 menteri nomer 05/Kb/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, baik di MT Ma'arif Kertek dan MAN 1 Wonosobo, sesuai anjuran pemerintah melalui kombinasi pembelajaran online dan offline, dengan PTMT 50 % dan 50% online.

Kata Kunci: Disiplin Kerja, SKB 4 Menteri.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Irfan Kharis - Personal Name
Student ID
2017090041
Dosen Pembimbing
Nurma Khuusna K, S.HI., M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
Ika Setyorini, S.H., M.H. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
FSH-IH 733 IRF A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail